Kamis, 03 Januari 2013

Tugas fiqih Kelas Xi semster 1





Pemerintahan Hamas Laksanakan Qishash Pembunuhan
Pemerintahan Hamas di wilayah Gaza, Palestina mengeksekusi mati 3 pria Palestina. Ketiga pria tersebut terbukti bersalah atas kasus pembunuhan.
“Berdasarkan hukum dan agama yang berlaku di Palestina… tiga pria dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana, dieksekusi mati pada Selasa pagi, setelah pengadilan memvonis mati ketiganya dengan cara digantung,” demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Hamas, seperti dilansir oleh AFP, Selasa (17/7/2012).
Tidak dijelaskan lebih lanjut identitas maupun kasus yang menjerat ketiga pria tersebut. Namun, pihak kementerian menyatakan, keluarga terpidana telah ditawari untuk membayar ‘diyat’ sebagai kompensasi agar mereka tidak dihukum mati.
 “Tapi mereka meminta agar hukuman tetap dilaksanakan,” imbuh pernyataan tersebut.
Pada April lalu, pemerintahan Hamas menghukum gantung 3 pria Palestina yang dituding bersalah atas kasus pembunuhan dan konspirasi. Namun eksekusi ini dilakukan tanpa kehadiran media, sehingga mendapat banyak kritikan baik dari dalam negeri maupun internasional.
Diketahui bahwa di bawah hukum Palestina, tindak pembunuhan dan penyelundupan narkoba wajib diganjar hukuman mati. Namun dengan ketentuan, semua eksekusi mati harus disetujui oleh Presiden Palestina terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Tapi sejak berakhirnya masa kepemimpinan Mahmoud Abbas pada tahun 2009 lalu, pemerintahan Hamas tidak lagi mengakui legitimasinya sebagai presiden.
















BNP2TKI Akan Selesaikan Pembayaran Diyat Ahmad Fauzi
Jakarta, BNP2TKI (2/7) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menyelesaikan pembayaran Diyat dalam kasus Ahmad Fauzi bin Abu Hasan Ahmad, warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang dituduh membunuh sesama Warga Negara Indonesia, Toriono bin Rakisan Robayi, warga Lamongan, Jatim, di Jeddah, Arab Saudi, 28 Oktober 2008 lalu.
Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, menjelaskan atas perbuatannya itu, Ahmad Fauzi terancam hukuman mati (qishas).Namun pihak keluarga korban dari almarhum Toriono bersedia memberi pemaafan kepada Ahmad Fauzi, dengan kompensasi pemberian diyat sebesar Rp 500 jt atau 220 ribu SR (Riyal).
Atas kesediaan memberikan pemaafan itu, jelas Jumhur, BNP2TKI mengirimkan utusan ke ke keluarga almarhum Toriono, di Lamongan, Jatim.
"Dalam pertemuan antara pihak keluarga almarhum Toriono dan utusan BNP2TKI yang disaksikan perwakilan Kadisnakertrans Lamongan dan Kades Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, telah disepakatipembayaran menjadi 46.000 riyal atau Rp 100 juta," jelas Jumhur, di Jakarta, Sabtu (2/7).
Menurut Jumhur Hidayat, BNP2TKI menalangi kewajiban membayar diyat sebesar Rp 100 juta, yang bisa meloloskan Ahmad Fauzi dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
"Uang diyat Rp 100 juta itu akan diserahkan langsung kepada keluarga almarhum Toriono, di kantor BNP2TKI, Senin (4/7), pukul 14.00," papar Jumhur.
Jumhur tidak menyebutkan asal uang Rp 100 juta yang disediakan BNP2TKI sebagai dana talangan pembayaran diyat kepada keluarga almarhum Toriono untuk membebaskan Ahmad Fauzi dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
"Tidak penting dari mana asal dananya. Yang penting bagaimana kita bisa menyelamatkan nyawa saudara kita dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi," pungkas Kepala BNP2TKI itu.(E)






Kepergok Zina, pasangan kumpul kebo Dirajam Tewas
Aguelhok – Sepasang pria dan wanita dirajam oleh kelompok Islam di Kota Aguelhok, Sebelah utara Mali awal pekan ini. Pasangan itu terpergok melakukan hubungan seks di luar nikah, yang dilarang dalam agama Islam dan mendapat hukuman dilempari batu.
Pasangan itu dikubur sampai menyisakan kepala mereka di tanah, dan kemudian dilempari batu oleh warga sampai tewas. Kejadian itu menurut pejabat setempat disaksikan oleh sekitar 200 orang warga.
“ Aku saat itu ada disana. Kelompok Islam membawa pasangan yang belum menikah itu ke pusat Aguelhok. Keduanya ditempatkan di lubang dan dilempari batu sampai mati. “ kata pejabat setempat seperti yang dilansir dari BBC, Selasa, 31 Juli 2012.
“ Si wanita sekarat setelah lemparan pertama. Sementara sang pria sempat berteriak dan kemudian terdiam. “ tambah pejabat itu.
Sebelah utara Mali selama ini dikendalikan oleh pemberontak Tuareg dan kelompok Islam menyusul kerusuhan yang terjadi di ibukota Mali. Aguelhok yang berada di wilayah Kidal adalah salah satu wilayah yang pertama kali dikuasai oleh pemberontak Tuareg.
Oleh: YL.antama.putra

 

 

Pelaku Terorisme Itu Bughat, Harus Dihukum Berat

Terorisme Itu Bughat, Harus Dihukum Berat
Terorisme merupakan kejahatan yang tidak berkeprimanusiaan, tidak mengenal jenis kelamin, usia, etnis, suku, bangsa, dan agama. Pemerintah harus menyelamatkan bangsa yang besar ini dengan tidak mentolerir perbuatan segelintir orang, walaupun orang tersebut mengatas namakan kepentingan agama.
Menanggapi kejahatan terorisme ini, pemerintah Indonesia telah mecurahkan segenap kekuatannya untuk menanggulangi tindakan keji tersebut. Seperti yang dilansir Lazuardi Birru.org sebelumya, pasca Bom Bali I tahun 2002 silam, pemerintah Indonesia mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Kemudian dikukuhkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya dalam penindakan, namun juga dalam upaya pencegahan. Dalam hal ini pemerintah mencetuskan ide deradikalisasi sebagai sarana untuk melakukan upaya preventif agar tindakan terorisme di Indonesia terkikis.
Dalam upaya penindakan yang dilakukan pemerintah, upaya-upaya yang sifatnya represif tentu sering terjadi. Bahkan tidak sedikit kelompok yang menginginkan untuk menaikkan levelnya, tentunya seiring dengan langkah-langkah preventif yang juga digalakkan oleh pemerintah.
Dr. K.H Abdul Malik Madaniy, MA, Katib ‘Am Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mengatakan bisa saja pemerintah menaikkan levelnya dalam upaya penindakan dengan catatan berkaitan dengan efek jera dan sebagainya.
Dengan mempertimbangkan efek jera dan efektifitas suatu tindakan, Kyai Malik Madaniy menilai pemerintah wajar melakukan penindakan meskipun sifatnya represif, namun represifnya harus terukur, tidak ngawur.
“Tapi terukur dengan diback up oleh aturan perundang-undangan, kenapa tidak? Saya kira adalah suatu hal yang semestinya,” demikian Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menjelaskan, saat ditemui di Yogyakarta, Rabu, 24/08/2011.
Mantan Dekan Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga ini mengatakan, dalam Islam pun yang namanya tindakan bagyu (perilaku subversif; red), orangnya yang disebut bughat (pemberontak; red), hukumannya juga keras.
Menurut dia, pemerintah harus menyelamatkan bangsa yang besar ini dengan tidak mentolerir perbuatan segelintir orang, walaupun orang tersebut mengatasnamakan kepentingan agama.
“Kita harus selamatkan umat bangsa yang besar ini, kepentingan yang luas seperti itu, kepentingan bangsa, kepentingan jama’ah dan umat itu harus diutamakan, harus di prioritaskan ketimbang segelintir orang tadi atau Al Qolliyah Al Jahiroh (kelompok kecil namun nyaring suaranya, red) itu,” tegas Dosen Ilmu Tafsir ini.
“Al Aksariah Assomita (kelompok mayoritas, namun tampak diam, red) ini yang harus diperioritaskan. Itulah yang dimaksud dalam ushul fiqhi Al Maslahatul Amma Muqoddamatun Ala Maslahatil Khossoh (kelesetarian kepentingan publik/popular itu lebih diutamakan daripada kelestarian kepentingan non-publik/non-popular; red),” imbuhnya.[]
Jur. Abd Aziz
Red. Budi

Sumber: http://www.lazuardibirru.org/berita/news/pelaku-terorisme-itu-bughat-harus-dihukum-berat/




Pencuri Laptop Dihajar Masa
BATUBARA (Berita): Sebuah sepeda motor milik Ias, 36, dengan No.Polisi BK 3416 ACO dibakar warga setelah diketahui mencuri laptop merek Thosiba di Kantor Dinas Pendidikan Batubara, Jumat (19/10) sekitar pukul 13.30 Wib saat kantor ditinggalkan pegawai shalat Jumat.
Aksi nekat Ias yang berprofesi wartawan SKH Medan Sumut dilihat saksi berinisial H bersama AA lalu saksi berteriak hingga korban dikejar dan dihakimi warga setempat. Kapolres Batubara-Asahan Sektor Polsek Lima Puluh AKP Ritonga kepada wartawan saat dikonfirmasi embenarkan adanya terjadi TP pencurian (362 KUHP) di Kantor Dinas Pendidikan Batubara di Desa Gambus Laut, Lima Puluh.
Katanya Ias alias Chan mengaku wartawan beralamat di Dsn VII Pematangkecik, Desa Ujung Kubu, Tanjung Tiram, Batubara. Saat itu tersangka masuk ke kantor Disdik dan kebetulan tidak ada orang/lagi shalat jumat, lalu tersangka mengambil satu buah laptop merk Toshiba dari salah ruangan lalu dibawa pergi. Namun dilihat oleh saksi H dan kebetulan AAS mengetahui lalu korban menjerit hingga mengundang keramaian warga hingga dikerjar dan berhasil ditangkap massa. (als)
Dua Lagi Rampok 4 Toko Emas di Air Molek Ditangkap

Upaya keras jajaran Polda Riau, terutama Polres Inhu memburu perampok 4 toko emas di Air Molek terus membuahkan hasil. Kini sudah enam dari belasan rampok tertangkap.

Riauterkini -RENGAT-Jika sebelumnya Polda Riau mengekspos telah berhasil menangkap empat pelaku perampokan toko emas di Airmolek, ternyata penangkapan terhadap para pelaku perampokan telah mencapai enam orang. Sebagaimana yang dilakukan jajaran polisi resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu). Senin (24/9/12).

Penegasan tertangkapnya enam pelaku perampokan toko emas tersebut disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Hermansyah didampingi Kasat Reskrim AKP.Dodi Harza Kusuma bertempat di Mapolres Inhu Rengat Senin (24/9/12). " Hingga hari ini kita telah berhasil menangkap enam pelaku perampokan toko emas di Airmolek," ujarnya.

Diungkapkan Kapolres Inhu, penangkapan diawali pada tanggal 21 September 2012 di Pematang Reba dan Rengat. Berhasil diamankan tersangka HR (35) dan AR (48). Berdasarkan pengembangan dari pengakuan dua tersangka tersebut, pada keesokan harinya berhasil ditangkap tiga tersangka di Inhil yang berinisial MDR (32), SP (33) dan RI (29). Dilanjutkan pada 23 September 2012, tim khusus yang dibentuk Polres Inhu kembali menangkap satu tersangka BP (48) di Kandis.

"Keenam pelaku perampokan toko emas saat ini kita amankan di Mapolres Inhu, guna pengembangan lebih lanjut. Serta enam pelaku lainya masih terus kita kejar," tandasnya.

Dari para tersangka perampokan ini, berhasil diamankan barang bukti satu unit kijang Inova warna silver, lima unit sepeda motor, dua unit Senpi jenis revolver rakitan beserta peluru, empat buah martil, lima buah helm dan dua buah masker serta satu buah jaket warna hitam.

"Keberhasilan penangkapan jaringan perampok antar propinsi yang berasal dari Jawa tengah, Lampung dan Riau ini. Berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan serta evaluasi yang terus dilakukan," jelasnya. *** (guh)
  
Lapadengan: Miras Faktor Utama Kekerasan di Sulut
PKamis, 15 November 2012 21:51
Manado – Kepala Badan Kesbangpol Hi Gun Lapadengan, SH mengatakan konflik horisontal didaerah Bolmong dan Sulawesi Utara pada umumnya karena pengaruh minuman keras (miras), selain itu karena faktor meniru kekerasan di daerah lain diluar Sulut.
“Kalau saya melihat itu karena sudah terjangkit daerah lainnya, meniru kegiatan-kegiatan diluar daerah padahal masyarakat Sulut ini sudah dikenal dengan semboyan torang samua bersaudara. Dan ini memang pemicu utamanya adalah miras,” kata Lapadengan kepada BeritaManado.com, tadi.
“Saat ini semboyan dari Kepolisian Daerah (Polda) “Brenti Jo Bagate” sering diplesetkan sekarang, brenti jo bagate kalo minum boleh. Tetapi adakalanya dalam kondisi sadar seperti itu, tetapi kalau dia (oknum-oknum pelaku kekerasan) sudah hilang kesadaran dia lupa, sedangkan orang tuanya dia hajar apalagi orang lain. Sehingga diambil kesimpulan penyebab utamanya adalah miras,” tegas Lapadengan.

Baku Tembak, TNI Tewaskan 4 Perompak Somalia

VIVAnews - Baku tembak antara TNI dan perompak Somalia mewarnai pembebasan 20 anak buah kapal (ABK) MV Sinar Kudus. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul, empat perompak Somalia tewas dalam baku tembak tersebut.

"Kejadiannya setelah sandera aman semua. Minggu sekitar pukul 17.10 waktu setempat," kata Iskandar saat dihubungi, Senin 2 Mei 2011.

Usai sandera turun dari kapal, kemudian diikuti para perompak yang berjumlah 35 orang. Secara bergelombang, perompak meninggalkan kapal dan naik speed boat.

"Terakhir, ada empat orang yang turun dari kapal (MV Sinar Kudus) dan naik speed boat. Setelah itu terjadi kejar-mengejar dan baku tembak," jelasnya.

Menurutnya, keempat perompak yang terakhir turun ini tewas. "Korban jatuh dari mereka semua. Tidak ada dari kami (TNI)," kata dia.
MV Sinar Kudus merupakan kapal milik PT Samudera Indonesia yang disandera perompak Somalia selama 46 hari. Perompak akhirnya bersedia membebaskan para sandera dan kapal setelah tuntutan tebusan mereka dikabulkan. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar